Halo sobat om heker kali ini omheker akan menjelaskan sedikit tentang Langkah ketika Ponsel di Blokir kemenperin imei,
Kemenperin menyatakan akan dilakukan pemblokiran bekerjasama dengan operator mulai dari tanggal 17 Agustus 2019. Artinya jika anda pemakai ponsel bm, maka anda tidak bisa memakai ponsel seperti biasanya. Tidak akan ada akses komunikasi (baca : telepon, sms, internet) di ponsel anda.
Untuk ponsel bm yang sudah aktif digunakan sebelum tanggal 17 Agustus, regulasinya sedang disiapkan. Belum tahu akan seperti apa nasibnya. Apakah langsung diblokir aksesnya atau ada kebijakan lain.Tentu saja ponsel bm yang dibeli dan dicoba setelah tanggal 17 Agustus, maka akan otomatis terblokir.
Oh ya ada catatan bahwa pemblokiran terjadi berdasarkan IMEI dari ponsel. Jika IMEI sudah terdaftar di database Kemenperin, anda selamat. Seharusnya ponsel-ponsel resmi yang dijual di Indonesia, IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin
Rencananya 3 kementerian akan membuat regulasi terkait hal ini, dengan masing-masing kementrian (Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan) membuat peraturan (Undang-Undang) yang mendukung satu sama lain untuk memerangi Ponsel BM. Rencananya 3 Kementrian akan menandatangani Peraturan tersebut secara bersamaan pada 17 Agustus 2019 yang akan kemudian segera diterapkan. Namun tampaknya penandatangan tersebut diundur karena beberapa alasan. Saya tau yang ingin Quoran ketahui adalah apakah setelah peraturan ditanda tangani akan langsung terblokir? (Mengingat banyak pengguna ponsel BM XD) jawabannya adalah tidak! Karena akan diterapkan secara bertahap, dan ponsel BM yang dibeli sebelum peraturan ditandatangani akan mendapat masa pemutihan beberapa tahun.
Berikut Ciri Ciri Ponsel BM (Ilegal)
- Dijual Batangan
- Biasanya ada stiker kecil yang ditempelkan entah dibawah ataupun dibelakang bodi smartphone
- Jika suatu brand tak membawa produk itu ke Indonesia namun ada yang menjualnya itu dipastikan adalah barang BM
- Umumnya barang BM yang tidak batangan (Baru; BNIB) ada distributor non resmi yang membawanya & dikotak penjualan biasanya terdapat stiker si distributor
- IMEI tak terdaftar di kemenperin (cara cek IMEI ketik *#06#)
Sebagai konsumen ya hati-hati aja kalo mau beli smartphone. Jangan karena murah ~200 ribu dapet smartphone baru dicoba eh nggak dapet sinyal. Ternyata dicek, IMEI tidak terdapat di database kementerian komunikasi. Jadilah smartphone pengganjal pintu.
Produk produk handphone yang dijual secara black market atau handphone ilegal IMEI (International Mobile Equipment Identity) ini bakal di blokir per agustus tahun ini, bertujuan untuk mengatasi ekosistem penjualan handphone di tanah air, apakah hal ini sebagai alasan yang mendasar sebagai bentuk untuk mencegah penjualan handphone ilegal atau black market di indonesia, dikarenakan ada banyak pengusaha pengusaha yang dirugikan dengan masuknya handphone ilegal, jadi pemerintah tengah mengembangkan peraturan ini agar tidak ada pihak pihak yang di rugikan kedepannya nanti.
Apa Yang di Blokir?
Aturan informasi Handphone IMEI ilegal bakal di blokir akan terealisasi karena isu ini sudah lama di sejak beberapa tahun lalu, pemblokiran handphone IMEI ilegal sebatas jaringan, jadi bukan serta merta handphone tidak bisa digunakan sama sekali hanya saja pembatasan jaringan yang tidak dapat digunakan. Berkaitan dengan pemblokiran biasanya keterkaitan dengan jaringan telpon, dengan di blokirnya jaringan maka tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan ataupun menggunakan paket data internet. Selanjutnya bagaimana dengan handphone yang IMEI nya ilegal sebelum putusan ini keluar?
Jadi seandainya handphone saya black market, dan tidak bisa digunakan untuk menelepon/SMS dan menggunakan paket data internet setelah Agustus 2019 nanti, jalan satu-satunya adalah mengganti dengan handphone baru.
0 Response to "Langkah ketika Ponsel di Blokir kemenperin imei"
Post a Comment